Biaya Operasi Caesar BPJS, Apa Saja Syaratnya?

biaya operasi caesar BPJS

Ketika sudah memasuki masa persalinan, setiap ibu hamil tentunya ingin melahirkan buah hati secara normal. Namun, jika kondisinya tidak memungkinkan maka operasi caesar jadi pilihan. Lantas, berapa biaya operasi caesar BPJS?

Seperti diketahui, persalinan secara caesar memang membutuhkan biaya yang lumayan, terutama bagi yang tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Biayanya bervariasi tergantung dari fasilitas yang diberikan dan jenis rumah sakit.

Apakah biaya melahirkan lewat operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jika bisa, apa saja syarat agar biaya persalinan secara caesar ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan? Yuk, cari tahu informasinya di bawah ini.

Biaya Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Adapun biaya operasi caesar yang ditanggung negara melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibedakan menjadi beberapa tingkat yakni ringan, sedang dan berat. Berikut rincian biaya operasi yang ditanggung BPJS. 

Biaya operasi caesar ringan ditanggung BPJS: 

  • Operasi caesar kelas 3 : Rp 5.257.900
  • Operasi caesar kelas 2 : Rp 6.285.500
  • Operasi caesar kelas 1 : Rp 7.733.000

Biaya operasi caesar sedang ditanggung BPJS: 

  • Operasi caesar kelas 3 : Rp 5.780.000
  • Operasi caesar kelas 2 : Rp 6.936.000
  • Operasi caesar kelas 1 : Rp 8.092.000

Biaya operasi caesar berat ditanggung BPJS: 

  • Operasi caesar kelas 3: Rp 7.915.300
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 9.498.300
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 11.081.400
biaya operasi caesar BPJS

Syarat Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Jika ingin biaya operasi caesar ditanggung oleh negara, maka setiap calon ibu yang akan melahirkan tanpa lewat persalinan normal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. Kehamilan Beresiko Tinggi 

Calon ibu mengalami masalah kesehatan yang beresiko tinggi pada keselamatan ibu dan anak selama kehamilan, seperti mengalami gawat janin, preeklampsia, plasenta previa dan indikasi medis lainnya yang mengharuskan persalinan lewat operasi caesar.

2. Kartu BPJS Masih Aktif 

Pastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif sampai perkiraan hari lahir dan tidak memiliki tunggakan iuran bulan sebelumnya. Jika tidak aktif karena telat bayar iuran, maka BPJS bisa aktifkan kembali dengan bayar semua tunggakan bulan sebelumnya.

3. Membawa Surat Rujukan

Peserta BPJS yang akan melahirkan caesar maka wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di faskes tingkat I, baik dari klinik kesehatan maupun puskesmas, kemudian membawa fotokopi KK, KTP asli, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Itulah beberapa syarat operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka biaya persalinan caesar ditanggung oleh negara sesuai ketentuan berlaku.

Demikian informasi biaya operasi caesar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, terutama calon ibu yang tidak memungkinkan melahirkan normal. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir karena biaya melahirkan caesar ditanggung BPJS Kesehatan.

Related articles: