Ketika sudah memasuki masa persalinan, setiap ibu hamil tentunya ingin melahirkan buah hati secara normal. Namun, jika kondisinya tidak memungkinkan maka operasi caesar jadi pilihan. Lantas, berapa biaya operasi caesar BPJS?
Seperti diketahui, persalinan secara caesar memang membutuhkan biaya yang lumayan, terutama bagi yang tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Biayanya bervariasi tergantung dari fasilitas yang diberikan dan jenis rumah sakit.
Apakah biaya melahirkan lewat operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jika bisa, apa saja syarat agar biaya persalinan secara caesar ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan? Yuk, cari tahu informasinya di bawah ini.
Daftar isi:
Biaya Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Adapun biaya operasi caesar yang ditanggung negara melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibedakan menjadi beberapa tingkat yakni ringan, sedang dan berat. Berikut rincian biaya operasi yang ditanggung BPJS.
Biaya operasi caesar ringan ditanggung BPJS:
- Operasi caesar kelas 3 : Rp 5.257.900
- Operasi caesar kelas 2 : Rp 6.285.500
- Operasi caesar kelas 1 : Rp 7.733.000
Biaya operasi caesar sedang ditanggung BPJS:
- Operasi caesar kelas 3 : Rp 5.780.000
- Operasi caesar kelas 2 : Rp 6.936.000
- Operasi caesar kelas 1 : Rp 8.092.000
Biaya operasi caesar berat ditanggung BPJS:
- Operasi caesar kelas 3: Rp 7.915.300
- Operasi caesar kelas 2: Rp 9.498.300
- Operasi caesar kelas 1: Rp 11.081.400
Syarat Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Jika ingin biaya operasi caesar ditanggung oleh negara, maka setiap calon ibu yang akan melahirkan tanpa lewat persalinan normal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kehamilan Beresiko Tinggi
Calon ibu mengalami masalah kesehatan yang beresiko tinggi pada keselamatan ibu dan anak selama kehamilan, seperti mengalami gawat janin, preeklampsia, plasenta previa dan indikasi medis lainnya yang mengharuskan persalinan lewat operasi caesar.
2. Kartu BPJS Masih Aktif
Pastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif sampai perkiraan hari lahir dan tidak memiliki tunggakan iuran bulan sebelumnya. Jika tidak aktif karena telat bayar iuran, maka BPJS bisa aktifkan kembali dengan bayar semua tunggakan bulan sebelumnya.
3. Membawa Surat Rujukan
Peserta BPJS yang akan melahirkan caesar maka wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di faskes tingkat I, baik dari klinik kesehatan maupun puskesmas, kemudian membawa fotokopi KK, KTP asli, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Itulah beberapa syarat operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka biaya persalinan caesar ditanggung oleh negara sesuai ketentuan berlaku.
Demikian informasi biaya operasi caesar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, terutama calon ibu yang tidak memungkinkan melahirkan normal. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir karena biaya melahirkan caesar ditanggung BPJS Kesehatan.
- Biaya Operasi Tiroid dengan BPJS dan Syaratnya
Berapa biaya operasi tiroid dengan BPJS? Apakah seluruh biayanya bisa dijamin oleh program JKN-KIS? Penting untuk diketahui, biaya operasi kelenjar…
- Biaya Operasi Miom dengan BPJS dan Syaratnya
Bagi Anda yang ingin melakukan operasi miom, maka penting untuk mengetahui biaya operasi miom dengan BPJS. Sebab, operasi tumor ini…
- Biaya Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Terbaru 2022
Mungkin masih banyak masyarakat belum mengetahui informasi biaya operasi yang tidak ditanggung BPJS terbaru 2022, padahal informasi ini sangat penting…
- Biaya Operasi Pendarahan Otak BPJS dan Syaratnya
Berapa biaya operasi pendarahan otak BPJS? Untuk menjalani operasi ini di rumah sakit memang biayanya tidak sedikit, bagi masyarakat yang…