Biaya Operasi Gendang Telinga BPJS dan Syaratnya

biaya operasi gendang telinga BPJS

Bagi yang ingin mengetahui besaran biaya operasi gendang telinga BPJS Kesehatan, sudah seharusnya Anda ketahui. Jika memang berencana memeriksakan kondisi tersebut ke dokter spesialis agar mendapatkan penanganan tepat demi kesembuhan.

Ketika kemampuan mendengar menjadi berkurang akibat gendang telinga pecah, maka membuat pendengaran menjadi tidak nyaman. Selain itu, telinga juga akan mengeluarkan cairan dan berdengung. Lalu, apakah kondisi ini bisa sembuh?

Jika gendang telinga mengalami infeksi dan pendengaran memburuk, maka perlu tindakan operasi untuk mengembalikan pendengaran agar kembali seperti semula. Namun, apakah biaya operasi gendang telinga BPJS seluruhnya bisa ditanggung oleh JKN-KIS?

Tentang Operasi Gendang Telinga

Operasi gendang telinga adalah prosedur medis yang dilakukan untuk menurunkan resiko infeksi dan memperbaiki pendengaran, biasanya operasi ini dilakukan oleh dokter spesialis di rumah sakit setelah melakukan pemeriksaan kondisi telinga pasien.

Umumnya, dokter akan menyarankan operasi jika pasien mengalami kondisi gendang telinga pecah tepat di tengah, mengalami infeksi telinga berulang dan memiliki lubang di gendang telinga yang tidak kunjung sembuh dalam waktu tiga bulan.

Bagi penderita gendang telinga pecah yang ingin pendengarannya kembali normal, maka bisa melakukan operasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rujukan dokter. Lalu, berapa biaya operasi gendang telinga jika menggunakan BPJS Kesehatan?

biaya operasi gendang telinga BPJS

Biaya Operasi Menggunakan BPJS

Ketika ingin menjalani tindakan operasi, sebaiknya gunakan kartu BPJS agar biaya operasi gendang telinga bisa ditanggung oleh pemerintah lewat program JKN-KIS, kemungkinan termasuk biaya pemeriksaan dan biaya perawatan selama pemulihan pasca operasi.

Meskipun biaya operasi ditanggung sepenuhnya, namun pasien harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar benar-benar mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis.

Jika pasien bisa memenuhi syarat yang ditentukan, bisa dipastikan tindakan penanganan operasi gendang telinga tidak akan dipungut biaya apapun atau tanpa biaya sepeserpun, kecuali jika ada alat tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Syarat Operasi Gendang Telinga Pakai BPJS

Adapun syarat bagi pasien yang hendak menjalankan operasi gendang telinga menggunakan BPJS, salah satunya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan tidak menunggak iuran BPJS. Syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai berikut: :

  1. Kartu BPJS Kesehatan asli atau JKN-KIS masih aktif
  2. Surat rujukan yang dikeluarkan dari puskesmas atau klinik
  3. Kartu pasien dari Rumah Sakit tempat rujukan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya pasien hanya tinggal menunggu jadwal operasi yang ditentukan oleh rumah sakit rujukan, kecuali untuk pasien gawat darurat maka bisa langsung melakukan tindakan operasi tanpa melewati alur.

Dengan memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS dan mengikuti prosedur yang berlaku, maka seluruh biaya operasi gendang telinga BPJS ditanggung oleh pemerintah. Tentunya sangat membantu terutama bagi pasien yang kurang mampu secara ekonomi.

Related articles: