Predisposisi Adalah: Pengertian, Arti dan Definisinya

predisposisi adalah

Predisposisi adalah kondosi tubuh yang rawan atau mudah terjangkit penyakit. Arti kata predisposisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pre.dis.po.si.si [n], kecenderungan khusus ke arah suatu keadaan atau perkembangan tertentu dan kecenderungan untuk menerima atau menolak sesuatu berdasarkan pengalaman dan norma yg dimilikinnya serta keadaan mudah terjangkit oleh penyakit. Sebagai contoh predisposisi dalam kesehatan mental atau jiwa.

Beberapa alasan menjadi 3 faktor utama yaitu faktor predisposisi (pengetahuan, sikap, kepercayaan, pendidikan, ekonomi, dan demografi); faktor pendukung (sarana/prasarana dan sosialisasi); serta faktor pendorong (petugas klinik sanitasi itu sendiri). Seperti sebuah contoh : seorang ibu hamil yang tidak mau memeriksa kehamilannya di puskesmas disebabkan karena orang tersebut tidak atau belum mengetahui manfaat dari pemeriksaan kehamilan bagi ibu dan janin yang dikandung, hal tersebut masuk pada ranah faktor predisposisi (faktor predisposisi).

Pengertian Predisposisi

Predisposisi adalah kondisi tubuh yang rawan atau mudah terjangkit penyakit.

Apa itu Predisposisi?

Jadi, apa sebenarnya arti dan maksud dari kata ini?

Benar sekali, seperti yang sudah Kami jelaskan sedikit terkait pengertiannya di atas, ini merupakan kondisi tubuh yang rawan atau mudah terjangkit penyakit.

Ini semua juga sesuai berdasarkan daripada penyimpulan Kami yang mengacu pada sumber dari Situs Wikipedia.

Contoh Predisposisi adalah

Berikut contoh beberapa contoh penjelasan dari faktor dalam istilah predisposisi atau kondisi tubuh seseorang yang rawan atau mudah terkena penyakit.

Enabling Factor ( Faktor pemungkin )

Factor pemungkin merupakan faktor yang mencakup berbagai keterampilan dan sumber daya, dimana keterampilan dan sumber daya merupakan poin penting yang diperlukan untuk melakukan perubahan perilaku kesehatan. Sumber daya itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, personalia klinik atau sumber daya yang serupa itu. Faktor pemungkin ini juga menyangkut keterjangkauan berbagai sumber daya, biaya, jarak ketersediaan transportasi, waktu dan sebagainya.

Sehingga mengapa kita perlu menginterfensi factor enabling ini ? karena factor ini merupakan factor  pendukung/pemungkin, yang dimana jika kita melakukan suatu interfensi tentu akan sulit jika sarana dan prasarana tidak ada/ tidak mendukung.

Ketika kita melakukan interfensi pada masyarakat yang bertujuan untuk merubah pola pikir, prilaku serta kebiasaan masyarakat itu, kita tentunya menggunakan 3 faktor prilaku, yakni : factor predisposisi ( predisposing factor ), factor pemungkin ( enabling factor) dan Faktor penguat (reinforcing factor).

Seperti sebuah contoh : Seorang ibu hamil yang tidak mau memeriksakan kehamilannya di puskesmas disebabkan karena orang tersebut tidak atau belum mengetahui manfaat dari pemeriksaan kehamilan bagi ibu dan janin yang dikandung, hal tersebut masuk pada ranah factor predisposisi (predisposing factors).

Kemudian jika seorang ibu sudah mendapatkan penyuluhan mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan namun rumahnya jauh dari puskesmas/tempat memeriksakan kehamilannya atau peralatan yang tidak lengkap hal tersebut kemudian masuk dalam ranah factor pemungkin (enabling factors).

Dan sebab lain mungkin karena para petugas kesehatan atau tokoh masyarakat lain disekitarnya tidak pernah memberikan contoh / penyuluhan tentang pentingya pemeriksaan kehamilan hal tersebut masuk dalam reanah factor penguat (reinforcing factors).

Adapun pengertian Faktor predisposisi (predisposing factor) adalah, Faktor yang mencakup pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap kesehatan, tradisi dan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, sistem nilai yang dianut masyarakat, tingkat pendidikan, tingkat sosial ekonomi dan sebagainya.

Dan faktor penguat (reinforcing factor) merupakan Faktor-faktor yang meliputi sikap dan perilaku tokoh masyarakat, tokoh agama dan para petugas kesehatan. Termasuk juga disini undang-undang, peraturan-peraturan baik dari pusat maupun pemerintah daerah yang terkait dengan kesehatan.

Untuk berperilaku sehat, masyarakat kadang-kadang bukan hanya perlu pengetahuan dan sikap positif serta dukungan fasilitas saja, melainkan diperlukan perilaku contoh (acuan) dari para tokoh masyarakat, tokoh agama dan para petugas terlebih lagi petugas kesehatan. Di samping itu, undang-undang juga diperlukan untuk memperkuat perilaku masyarakat tersebut

Related articles:

Seorang sarjana yang mendedikasikan dirinya di bidang ilmu keperawatan dan kedokteran.