Biaya Operasi Kista dengan BPJS dan Prosedurnya

biaya operasi kista dengan BPJS

Sebagian orang mungkin masih belum mengetahui biaya operasi kista dengan BPJS Kesehatan ditanggung seluruhnya atau tidak, hal inilah yang perlu diketahui agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keikutsertaannya sebagai peserta JKN-KIS.

Kista kerap terjadi pada kaum wanita terutama yang masih mengalami menstruasi. Sebab, kista berkembang dari folikel yang berisi sel-sel telur yang selama sebulan sekali akan pecah. Jika folikel gagal pecah, maka lama kelamaan akan membentuk kista.

Sebenarnya kista bisa hilang dengan sendirinya tanpa menimbulkan gejala. Namun, jika kista semakin besar dan menimbulkan keluhan, maka solusi untuk mengatasinya dengan tindakan operasi. Lalu, berapa biaya operasi kista dengan BPJS atau JKN-KIS?

Biaya Operasi Kista Pakai BPJS

Jika Anda berencana melakukan operasi kista setelah mendapatkan diagnosa dokter, maka sebaiknya gunakan kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Sebab, seluruh biaya mulai dari kontrol, pemeriksaan laboratorium hingga operasi ditanggung oleh JKN-KIS.

Meskipun demikian, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS dan masih aktif, serta tidak memiliki tunggakan iuran BPJS. Jika menunggak iuran, maka harus melunasi terlebih dahulu iuran bulan sebelumnya agar bisa menggunakan BPJS untuk operasi kista.

Selain itu, Anda juga harus mengikuti beberapa tahap sesuai prosedur BPJS agar seluruh biaya ditanggung oleh JKN-KIS. Kendati cukup rumit, prosedur ini harus diikuti demi bisa menekan biaya operasi kista yang sangat mahal jika dilakukan secara mandiri.

Prosedur Operasi Kista dengan BPJS

Seluruh biaya operasi kista dengan BPJS Kesehatan bisa ditanggung sepenuhnya oleh JKN-KIS, mulai dari pemeriksaan hingga tindakan operasi, asalkan pasien mengikuti semua prosedur yang sudah ditentukan. Adapun prosedurnya sebagai berikut: 

1. Pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama 

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, maka selanjutnya pasien mendaftar dan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. 

2. Dokter Membuat Surat Rujukan 

Jika hasil pemeriksaan pasien secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani secara serius, dokter di faskes tingkat pertama akan membuat surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan atau tingkat kedua, yaitu rumah sakit umum atau swasta.

3. Pemeriksaan di Faskes Tingkat Lanjutan 

Surat rujukan dari faskes tingkat pertama berguna untuk skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani oleh dokter spesialis di rumah sakit. Jika dari hasil pemeriksaan lanjutan perlu penanganan serius, maka akan melakukan tindakan operasi.

4. Menjalani Tindakan Operasi

Dokter spesialis di rumah sakit akan mengatur jadwal operasi, pasien cukup membawa dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, surat rujukan dari faskes, dan kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien mendaftarkan diri.

Demikian informasi tentang prosedur dan biaya operasi kista dengan BPJS Kesehatan, dimana seluruh biaya bisa ditanggung oleh JKN-KIS dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Semoga informasinya bermanfaat.

Related articles: